PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
(1) Sebelum berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai penilaian Prestasi Kerja, pemberian Tunjangan Kinerjadilakukan berdasarkan kehadiran sesuai ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, kecuali pemberian Tunjangan Kinerja tahun 2012. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berdasarkan kehadiran sesuai ketentuan Pasal 15. (3) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara.
