PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KUNCI SISTEM SANDI
Pasal 6
BAB 3 — PEMBUATAN PROTOTIPE KUNCI SISTEM SANDI
(1) Instansi Pemerintah yang membuat Prototipe Kunci Sissan wajib membuat Agenda Kunci Sissan dan mengirimkan tembusannya ke Lembaga Sandi Negara. (2) Agenda Kunci Sissan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Deputi.
