PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KUNCI SISTEM SANDI
Pasal 5
BAB 3 — PEMBUATAN PROTOTIPE KUNCI SISTEM SANDI
(1) Pembuatan Prototipe Kunci Sissan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dilakukan oleh Personil Sandi yang mempunyai kemampuan teknis di bidang manajemen Kunci Sissan; dan b. menggunakan perangkat keras, perangkat lunak atau metode lain yang dapat menghasilkan rangkaian kunci acak setelah melalui serangkaian uji statistik. (2) Pengujian kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dilakukan oleh unit kerja di Lembaga Sandi Negara yang membidangi pengkajian sistem sandi.
