PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KUNCI SISTEM SANDI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kegiatan pengelolaan Kunci Sissan terdiri dari: a. Perencanaan Kunci Sissan; b. Pembuatan Prototipe Kunci Sissan; c. Produksi Kunci Sissan; d. Pengemasan dan Distribusi Kunci Sissan; e. Penggunaan, Pemeliharaan dan Perawatan Kunci Sissan; f. Pemusnahan Kunci Sissan; g. Pengamanan; dan h. Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan.
