PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 9
BAB 3 — UNSUR AKREDITASI
(1) Sub unsur fasilitas diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas komponen sebagai berikut: a. sarana diklat; dan b. prasarana diklat. (2) Sarana diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat Sandi. (3) Prasarana diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat Sandi.
