PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 10
BAB 3 — UNSUR AKREDITASI
(1) Sub unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf emerupakan proses penjaminan penerapan standarpenyelenggaraan diklat sesuai dengan ketentuan yang telahditetapkan. (2) Sub unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite penjaminan mutu atau unit Lembaga Diklat yang bertanggung jawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan diklat. (3) Anggota komite penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri ataspegawai negeridan praktisi/akademisi yang memiliki kemampuan
melaksanakan penjaminan terhadap mutu Lembaga Diklat. (4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
