PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR AKREDITASI
Sub unsur rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf bmerupakan perencanaan secara komprehensif danberkesinambungan yang disusun oleh organisasi yang terkait denganpenyelenggaraan Diklat Sandi untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
