Pasal 6
BAB 3 — UNSUR AKREDITASI
(1) Sub unsur tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakanpegawai negeriyang bertugas pada Lembaga Diklat, terdiri atas komponen sebagai berikut: a. pengelola diklat; b. penyelenggara diklat; dan c. tenaga pengajar. (2) Pengelola diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakanpegawai negeri yang bertugas pada Lembaga Diklat yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program Diklat Sandi dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Penyelenggara diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakanpegawai negeri yang bertugas pada Lembaga Diklat yang secara fungsional melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mendukung penyelenggaraan Diklat Sandi sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakanpegawai negeri yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih pegawai negeri, evaluasi pengembangan diklat pada Lembaga Diklat.
