PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 3
BAB 2 — INSTANSI PEMBINA
Instansi Pembina mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyelenggaraan Akreditasi Lembaga Diklat; dan b. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat Sandi.
