Pasal 21
BAB 5 — PENETAPAN DAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT AKREDITASI
(1) Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas Unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Unsur Program Diklat sesuai dengan bobot masing-masing. (2) Lembaga Diklat yang nilai total rata-rata akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, dan akanditetapkan secara tertulis dalam surat keputusan dan diberikan sertifikat akreditasi oleh Instansi Pembina.
(3) Lembaga Diklat yang nilai rata-rata akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat yang bersangkutan. (4) Nilai kelayakan Lembaga Diklat terdiri atas 3 kategori yaitu: a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100; b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99; dan c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99.
