Pasal 20
BAB 5 — TIM DAN PROSEDURAKREDITASI
Prosedur Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan sebagai berikut: a. Lembaga Diklat mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Diklat secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pembina; b. pimpinan Instansi Pembina mengirimkan surat pemberitahuan kepada Lembaga Diklat tentang rencana pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat dan permohonan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; c. Lembaga Diklat yang mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Diklat menyampaikan kesiapan pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat dan mengunggah data terkait unsur,subunsur, dan komponen akreditasimenggunakan surat elektronik ke alamat akredlemdiklat@lemsaneg.go.id; d. sekretariat akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi;
e. jika data tidak lengkap terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi, maka sekretariat akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Diklat untuk melengkapi; f. data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi yang telah lengkap dan memenuhi syarat diteruskan kepada tim assesor; g. tim assesor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; h. tim assesor melaksanakan visitasi terhadap Lembaga Diklat untuk verifikasi datadan menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi Lembaga Diklat serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada tim penilai; i. tim penilai menelitilaporan tim assesor dan MEMUTUSKAN penilaian Akreditasi Lembaga Diklatserta menyampaikan laporan Akreditasi kepada pimpinan Instansi Pembina melalui sekretariat akreditasi; dan j. Pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN tingkat kelayakan Lembaga Diklat dalam surat keputusan dan sertifikat akreditasi
