PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Sangat Baik pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan dan dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh per seratus) dari selisih Tunjangan Kinerja antara Kelas Jabatan satu tingkat di atas Kelas Jabatannya.
