PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan komponen: a. Kelas Jabatan dengan indeks sesuai Lampiran I Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; dan b. Penilaian Prestasi Kerja. (2) Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam kategori: a. sangat baik; b. baik; c. cukup; d. kurang; dan e. buruk.
