PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya. (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
