PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya, kecuali Tunjangan Kinerja bulan Desember. (2) Tunjangan Kinerja bulan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada bulan berjalan atau bulan berikutnya.
