PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum diperoleh berdasarkan: a. permintaan Bantuan Hukum kepada unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum; atau b. instruksi dari Pejabat setingkat eselon II maupun eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
