PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Penyelenggara Bantuan Hukum dapat menggunakan jasa akademisi, praktisi, dan/atau ahli untuk memberikan pemahaman terhadap Masalah Hukum yang sedang ditangani.
