PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada: a. unit kerja; b. Pegawai dan mahasiswa STSN beserta keluarganya; c. peserta diklat di Lemsaneg; dan d. Pegawai yang telah pensiun.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mendapat Bantuan Hukum, antara lain: a. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah suami atau istri dan anak; atau b. dalam hal Pegawai dan mahasiswa STSN berstatus tidak kawin maka keluarga yang mendapat Bantuan Hukum adalah orang tua.
