PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum diselenggarakan oleh unit kerja serendah-rendahnya setingkat eselon II yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang hukum.
