PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
(1) Pegawai dapat menggunakan jasa akademisi, praktisi, dan/atau ahli untuk membela kepentingan tanpa didukung oleh Lemsaneg. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan Masalah Hukum kepada Sekretaris Utama dengan tembusan eselon II dan eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Bantuan Hukum. (3) Dalam hal Pegawai bersengketa dengan Lemsaneg maka Pegawai tidak wajib melaporkan perkembangan Masalah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Biaya yang dikeluarkan oleh Pegawai untuk mendapatkan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pegawai.
