PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Biaya yang dibutuhkan dalam pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Daftar Isian Program dan Anggaran Lemsaneg.
