PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
(1) Kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelaahan permohonan menyampaikan Petikan Keputusan LPSK atas permohonan yang diterima dan/atau rekomendasi kepada kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemenuhan hak saksi dan korban dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan SMPL disertai dengan berita acara penyerahan berkas. (2) Penyampaian Petikan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas permohonannya.
