PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
(1) Unit kerja yang menangani urusan di bidang persidangan dan administrasi putusan menyiapkan Petikan Keputusan LPSK. (2) Petikan Keputusan LPSK ditandatangani oleh kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelaahan permohonan.
