PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
(1) Agenda pelaksanakan SMPL untuk MEMUTUSKAN: a. diterimanya permohonan perlindungan; b. ditolaknya permohonan perlindungan; c. perpanjangan perlindungan; d. penghentian perlindungan; e. penambahan jenis layanan perlindungan; f. pengurangan jenis layanan perlindungan; dan/atau g. perbaikan keputusan SMPL sebelumnya. (2) Dalam hal terdapat agenda pelaksanaan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan putusan, pembahasan SMPL diprioritaskan pada agenda pelaksaanaan SMPL berikutnya. (3) Dalam hal terdapat bahan materi SMPL yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, Pimpinan SMPL meminta pendalaman kembali kepada tenaga ahli dan dilaporkan perkembangan penanganannya pada SMPL berikutnya.
