PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
Dalam hal peserta SMPL selain Pimpinan LPSK ingin memberikan saran dan pendapat, dapat diberikan berdasarkan persetujuan Pimpinan SMPL .
