PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI...
Pasal 11
BAB 4 — PENYERAHAN ARSIP DINAMIS
Penyerahan Arsip Dinamis secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan: a. dengan cara tanpa prosedur khusus, untuk Arsip Terbuka/Biasa; b. dengan cara:
- penggunaan enkripsi;
- penggunaan alamat khusus; atau
- penggunaan sandi, untuk Arsip Terbatas yang berisi data tentang informasi personal; c. dengan cara:
- pengkonfirmasian dari penerima surat elektronik;
- penggunaan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau email rahasia;
- penggunaan persandian atau kriptografi; dan
- pelacakan akses informasi untuk suatu surat elektronik, untuk Arsip Rahasia.
