PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI...
Pasal 10
BAB 4 — PENYERAHAN ARSIP DINAMIS
Penyerahan Arsip Dinamis secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan: a. dengan cara tanpa prosedur khusus, untuk Arsip Terbuka/Biasa; b. dengan cara dimasukkan dalam amplop bersegel, untuk Arsip Terbatas; dan c. dengan cara:
- menggunakan warna kertas yang berbeda;
- diberi kode rahasia;
- menggunakan amplop ganda;
- amplop bersegel dan dibubuhi stempel “RAHASIA”;
- Konfirmasi tanda terima; dan
- harus dikirim melalui orang yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip/dokumen rahasia, untuk Arsip Rahasia.
