PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN
(1) Rapat pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dan tertutup untuk umum. (2) Dalam hal rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, pemilihan calon Ketua LPSK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
