PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Pasal 6
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan SPIP, dilakukan pendidikan dan pelatihan SPIP kepada anggota Satuan Tugas Pelaksana SPIP atau pejabat terkait. (2) Pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh instansi yang berkompeten dalam bidang SPIP.
