PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Pasal 5
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pejabat pada masing-masing unit kerja pada LPSK bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI pada unit kerja masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI, dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi LPSK oleh Bidang Pengawasan, Pelaporan, dan Penelitian Pengembangan, guna tercapainya kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(3) Pengawasan intern dilakukan dengan cara: a. audit. b. reviu; c. evaluasi d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
