PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Masing-masing unit kerja pada LPSK, wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kesatuan dan bagian integral dari kegiatan di LPSK.
