PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Pimpinan LPSK berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern kegiatan pemerintahan di LPSK untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (3) Pimpinan LPSK MENETAPKAN Sekretaris LPSK selaku koordinator pelaksanaan SPIP di Lingkungan LPSK.
