PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN...
Pasal 6
BAB 4 — MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Terperiksa berhak menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pemeriksaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan. (2) Terperiksa dapat didampingi oleh penasihat. (3) Terperiksa wajib hadir secara pribadi dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pemeriksa. (4) Terperiksa berhak memberikan hak jawab dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pemeriksa.
