PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN...
Pasal 5
BAB 4 — MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Bidang pengawasan melakukan pemeriksaan dan analisis setelah menerima pengaduan, laporan, temuan mengenai adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran disiplin berat.
(2) Pimpinan LPSK wajib mengadakan Rapat Paripurna paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima usulan bidang pengawasan untuk membentuk dewan pemeriksa atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dewan Pemeriksa wajib melaksanakan sidang, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Dewan Pemeriksa terbentuk.
