PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN...
Pasal 3
BAB 3 — SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PEMERIKSA
(1) Dewan Pemeriksa bersifat ad hoc. (2) Dalam hal terperiksa adalah Anggota LPSK, Dewan Pemeriksa berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari 3 (tiga) orang berasal dari luar LPSK dan 2 (dua) orang Anggota LPSK. (3) Dalam hal terperiksa adalah Pegawai LPSK, Dewan Pemeriksa sedikitnya berjumlah 3 (tiga ) orang, yang terdiri dari Anggota LPSK dan / atau Pegawai yang ditunjuk berdasar surat keputusan Ketua LPSK.
