PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Anggota dan Pegawai LPSK dalam hal penegakan kode etik dan disiplin pegawai, melalui tata laksana penyelesaian pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin berat secara adil dan proporsional.
