PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA SATU DATA LPSK
(1) Produsen Data mempunyai tugas: a. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. membuat daftar Data sesuai dengan standar baku; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (2) Produsen Data ditetapkan oleh Ketua LPSK.
