PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA SATU DATA LPSK
(1) Walidata mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data LPSK; c. membantu dan membina Produsen Data; d. menjaga dan memastikan keamanan Data yang diperoleh; e. menyiapkan dan melakukan pengelolaan Portal Satu Data LPSK; f. menyiapkan penyelenggaraan Forum Satu Data LPSK; g. menyusun daftar Data LPSK dan Data Prioritas; dan h. melaporkan secara berkala hasil pengelolaan Satu
Data LPSK dalam Forum Satu Data LPSK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Walidata ditetapkan oleh Ketua LPSK.
