PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 23
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Satu Data LPSK dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
