PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 22
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Satu Data LPSK dilakukan oleh Walidata secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Walidata melalui Sekretaris Jenderal LPSK kepada Pimpinan LPSK untuk mendapatkan rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Satu Data LPSK.
