PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 20
BAB 6 — PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.
