PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 19
BAB 6 — PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Partisipasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data LPSK dapat mengikutsertakan: a. instansi pusat; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Satu Data LPSK.
