PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 6
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang profesional dan kompeten, LPSK dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; dan c. pendampingan.
