PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan SPIP, Unsur Pengawas Intern melakukan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan di lingkungan LPSK. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (3) Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. sosialisasi mengenai pengawasan; b. pendidikan dan pelatihan pengawasan; c. pembimbingan dan konsultansi; d. pengelolaan hasil pengawasan; dan e. pemaparan hasil pengawasan.
