Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurup b merupakan rapat koordinasi yang membahas dan mengevaluasi pengendalian program kegiatan serta mengawasi pelaksanaan fungsi manajemen dan MEMUTUSKAN hal-hal strategis lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas Pimpinan LPSK. (2) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pimpinan LPSK. (3) Dalam hal Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan hadir, maka peserta rapat Pimpinan dapat menunjuk salah satu Anggota LPSK yang hadir untuk menjadi Pimpinan rapat. (4) Rapat Pimpinan wajib dihadiri oleh: a. Pimpinan LPSK ; b. Anggota LPSK; c. Tenaga Ahli Pimpinan LPSK; d. Sekretaris LPSK; e. pejabat di lingkungan Sekretariat LPSK; dan f. staf LPSK yang ditunjuk oleh Pimpinan LPSK.
