Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat paripurna LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dalam rangka: a. membahas dan MEMUTUSKAN permohonan perlindungan dan bantuan; b. memperpanjang dan menghentikan pelayanan perlindungan dan bantuan; c. mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perlindungan dan bantuan; d. MENETAPKAN rencana strategis dan program kerja 5 (lima) tahun; e. memilih dan memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua LPSK; f. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris; g. membentuk tim pelaksanaan tugas-tugas LPSK; h. membuat rekomendasi dan/atau pernyataan resmi LPSK mengenai issu penting yang terkait dengan tugas dan fungsi LPSK; i. mengevaluasi kinerja para Anggota LPSK, Tenaga Ahli dan para pejabat di lingkungan Sekretariat LPSK; j. membatalkan atau mengubah sebagian atau keseluruhan unsur dalam keputusan dan/atau kebijakan di lingkungan LPSK; dan k. hal-hal lain jika diperlukan. (2) Hasil keputusan, berita acara dan notulen pelaksanaan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani seluruh Anggota LPSK yang hadir. (3) Dalam hal hasil keputusan, berita acara dan notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditanda tangani, maka hasil rapat paripurna tersebut dianggap tidak sah. (4) Hasil keputusan, berita acara dan notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat utuh dan mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
