Pasal 31
BAB 3 — MEKANISME RAPAT
(1) Rapat Koordinasi Antar Instansi diikuti oleh LPSK dan Instansi atau Lembaga terkait. (2) Rapat Koordinasi Antar Instansi dipimpin oleh Anggota LPSK atau Pimpinan Instansi lain yang terkait. (3) Seluruh peserta rapat memiliki hak suara dalam rapat koordinasi antar instansi. (4) Setiap pengambilan Keputusan Rapat Koordinasi Antar Instansi dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Rapat koordinasi antar instansi disusun dalam bentuk risalah atau notulen rapat koordinasi antar instansi yang memuat, antara lain : a. waktu dan tempat penyelenggaraan; b. peserta rapat yang hadir dan keabsahannya; c. agenda pembahasan rapat; d. proses pembahasan; e. kesimpulan rapat; dan f. tindak lanjut. (6) Risalah atau notulen rapat koordinasi antar instansi ditandatangani oleh notulis dan diketahui oleh Pimpinan rapat dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat. (7) Hasil dari rapat koordinasi antar instansi dilaporkan kepada Pimpinan dan Anggota LPSK.
