Pasal 29
BAB 3 — MEKANISME RAPAT
(1) Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang berwenang MENETAPKAN waktu dan peserta rapat koordinasi internal Bidang dan Sekretariat. (2) Waktu pelaksanaan rapat koordinasi internal Bidang dan Sekretariat secara periodik sekurang-kurangnya dilaksanakan sebanyak satu bulan sekali. (3) Rapat koordinasi internal Bidang dipimpin oleh Penanggung Jawab Bidang dan Sekretariat terkait atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Bidang. (4) Staf Bidang terkait wajib hadir dalam rapat koordinasi internal Bidang dan Sekretariat. (5) Seluruh peserta rapat memiliki hak suara yang sama dalam rapat koordinasi internal Bidang dan Sekretariat. (6) Setiap pengambilan keputusan rapat koordinasi internal Bidang dan Sekretariat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (7) Hasil rapat koordinasi internal Bidang dan Sekretariat disusun dalam bentuk risalah rapat atau notulen rapat koordinasi internal Bidang dan Sekretariat yang disusun oleh staf yang ditunjuk oleh Pimpinan rapat dan memuat, sekurang- kurangnya: a. waktu dan tempat penyelenggaraan; b. peserta rapat yang hadir; c. agenda pembahasan rapat; d. proses pembahasan Bidang; e. kesimpulan rapat; dan f. tindak lanjut. (8) Risalah atau notulen rapat koordinasi internal Bidang dan Sekretariat ditandatangani oleh notulis dan diketahui oleh Pimpinan rapat dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat. (9) Hasil rapat koordinasi internal Bidang dan Sekretariat wajib dilaksanakan sesuai dengan keputusan rapat. www.djpp.kemenkumham.go.id
