Pasal 27
BAB 3 — MEKANISME RAPAT
(1) Tindak lanjut Keputusan Rapat Paripurna berupa: a. penolakan terhadap permohonan perlindungan akan disampaikan kepada Unit Penerimaan Permohonan untuk selanjutnya diberitahukan kepada Pemohon yang bersangkutan; b. penerimaan permohonan perlindungan akan disampaikan kepada Bidang yang ditunjuk untuk melaksanakan keputusan tersebut; c. pemberian rekomendasi terhadap permohonan perlindungan akan disampaikan kepada Pimpinan untuk segera ditindaklanjuti; dan d. mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK akan disampaikan kepada Bidang terkait yang mendapatkan tugas atau mandat www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana diputuskan di dalam Surat Keputusan Rapat Paripurna. (2) Dalam hal di kemudian hari terdapat situasi yang menuntut adanya perubahan layanan perlindungan terhadap Terlindung, maka Bidang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Keputusan Rapat Paripurna atas permohonan perlindungan tersebut harus mengajukan perubahan melalui Rapat Paripurna, kecuali ada hal-hal yang mendesak dan darurat untuk segera diputuskan.
