PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat internal Bidang atau Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan rapat yang membahas perencanaan dan pelaksanaan program strategis oleh masing-masing Bidang atau Sekretariat. (2) Rapat internal Bidang atau Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Anggota LPSK yang merupakan Penanggung Jawab Bidang atau Sekretaris LPSK. (3) Rapat internal Bidang atau Sekretariat dihadiri oleh: a. Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang; b. Tenaga Ahli Bidang terkait; c. Sekretaris LPSK; d. pejabat di lingkungan Sekretariat LPSK; dan e. staf LPSK terkait.
